DIREKTUR PTPN II TANJUNG MORAWA INKAR JANJI

Posted by : faktame1 January 8, 2025 Category : Hukum , Nasional

DIREKTUR PTPN II TANJUNG MORAWA INKAR JANJI

(Fakta Melayu – Serge) Sebelum Karyawan Pensiun dan masih bekerja dikenakan berbagai macam Pemotongan itu dan ini termasuk Pajak, tabungan hari tua, kesehatan, dan lain lain jahulu dikenal dengan JAMSOSTEK, namun setelah karyawan masuk masa Pensiun, maka menambah stress si karyawan yang sudah masuk masa tua mendapat kesulitan untuk mengambil hak haknya, sampai sampai para pensiun melakukan demo itu pun kalau ada yang berani menjadi penggeraknya, tak bisa dielakkan lagi sebagai penggerak massa, yang tak bisa dielakkan lagi yaitu mendapat amcaman, intimidasi dari Preman, Oknum Petugas Keamanan juga ada yang digunakan oleh Management Perusahaan, untuk menakut nakuti, menteror sehingga para Pensiun tersebut nyerah dan membiarkannya saja lalu. Lain saat ini Para Pensiunan dari Perkebunan exs PTPN II Regional 1 yang sekarang berganti nama PTPN I Regional I, yang menyebutkan dirinya sebagai Organisasi Pengurus Pensiunan Perkebunan PTPN II yang dipimpin oleh Irianto dkk sekarang bergerak berdasarkan hukum yang berlaku, mereka sudah capek demo teriak teriak sudah tidak dianggap, karena Management PTPN I Regional 1 sudah Tuli dan Bisu. Pada hal sudah dibuat kesepakatan bersama dan lain lain secara tertulis namun tetap saja tidak dianggap alias di PHP (Pemberian Harapan Palsu) dari tahun ke tahun berikutnya. Kata Irianto disela-sela kesibukannya.

Para Pensiunan itu, kita sebut saja Pensiunan PTPN I Regional 1, yang sudah masuk masa pensiun diatas tahun 2008 hingga saat ini, telah menjadi korban pembohongan oleh Direktur PTPN II Tanjung Morawa yang sekarang disebut dengan PTPN I Regional 1, pada tanggal 15 November 2023 telah disepakati sebuah komitmen bersama yang ditanda-tangani oleh Management PTPN II dengan SPP PTPN II adapun para pejabat yang mewakili Perusahaan dan Karyawan maupun Pensiunan antara lain :

PIHAK MANAGEMENT PTPN II diwakili oleh IWAN PERANGIN ANGIN (Direktur), DEDY GURNING (Sevp Operation), SYAHRIADI SIREGAR (Sevp Businiss Support), PULUNG RINANDORO (Sevp Manajemen Asset).

PIHAK SPP PTPN II diwakili oleh ARMANSYAH (Ketua Umum) dan JUMADI MATANARI (Sekretaris Jenderal)

Didalam komitmen itu, salah satunya adalah Pensiunan yang TMT pada tanggal 01 Januari 2008 keatas dibayar 8 (delapan) kilogram beras yang disesuaikan tarif BKS PPS TMT 1 Januari 2024, namun semua itu Nol besar kata Irianto selaku Ketua Pengurus Pensiunan Perkebunan PTPN II itu yang disampaikan kepada Fakta Melayu. Kami ini selaku Pensiunan PTPN II yang juga ikut serta memajukan perusahaan dan menguntungkan perusahaan sekarang setelah Pensiun dianggap askar askar tak berguna, sampai sampai hak hak kami juga di begal kata Aris yang rumahnya selalu dijadikan tempat pertemuan.

Yang anehnya Kesepakatan dibuat dan ditanda-tangani pada pada tanggal 15 November 2023, baru diterbitkan oleh Regional 1 meminta persetujuan ke Dirut PTPN 1 di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024, surat sampai ditangan para Pensiunan pada bulan 6 Januari 2025, sementara sampai berita ini ditulis tanggal 8 Januari 2025 belum juga direalisasikan janji janji itu, jelas ini hanya iming iming kata Irianto selaku koordinator para pensiunan yang menggugat.

 

ya tunggu saja gugatan kami sampai ketangan petinggi petinggi PTPN I Gerional 1serta Menteri BUMN, Dirjen Perkebunan kementeri Pertanian RI

Aris menyarankan kepada Ketua Pengurus Pensiunan Perkebunan PTPN II, sampaikan saja kepada  Kantor Pengacara DATO’ YUDI RELAWANTO & ASSOCIATES di Jakarta dan minta tolong sama Dato’ Yudi itu, yakinlah beliau pasti menolong tanpa dipungut biaya apapun, yang akhirnya Ratusan bahkan Ribuan Para Pensiunan PTPN II tersebut memberikan kuasa kepada Kantor hukum tersebut untuk pembelaan menuntut hak hak exs Karyawan PTPN II itu, dan mereka pasrah menyerahkan nya kepada kantor hukum tersebut.

Kantor Hukum DATO’ YUDI RELAWANTO & ASSOCIATES di Jakarta yang baru saja membuat/membuka kantor cabang di Pasar Bengke, Perbaungan, dengan melayangkan surat Somasi  kepada PTPN I Regional I, General Manager Distrik Rayon Selatan, Rayon Utara, Seluruh Manager Perkebunan dibawah PTPN I Regional 1, agar memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya mengapa Para Pensiunan yang selama ini menuntut hak haknya yang tidak diberikan, antara lain Gaji/Honor Pensiunan perbulannya berapa hak Para Pensiunan itu dan mengapa hitungannya Pensiunan dilakukan sama rata hitungan Gaji pada tahun 2002, pemberian Tanda Jasa pengabdian 25 Tahun yang seyogyanya 10 Gram, yang dibayar Cuma 2.000.000.- (dua juta rupiah). Bahkan belum lama ini beredar surat dari Regional Haad PT Perkebunan Nusantara I Board Of Regional Management yang ditanda-tangani oleh Didik Prastyo yang ditanda-tangani pada tanggal 27 bulan Februari 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN I di Jakarta, untuk meminta ijin membayar Rp 16 Milyar lebih kepada Pensiunan diatas tahun 2008 sampai dengan sekarang dan Rp 7 Milyar lebih untuk Pensiunan tahun 1991 s/d 2007. Menurut kami itu hanya Halu alias iming iming saja, karena para Pensiun tersebut sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan dan mengajukan gugatan Perdata dan bahkan Pengacara mengajukan gugatan untuk mempailitkan PTPN I Regional 1 ini karena sudah tidak mampu membayar hak hak exs pekerjanya sendiri, bahkan Pengacara sedang merencanakan  melaporkan kepada Penegak Hukum melalui Kantor KPK di Jakarta, bila tidak segera direalisasikan penyerahan hak-hak Pensiunan tersebut kata Dato’ Yudi selaku coordinator Pengacara dari Kantor Hukum DATO’ YUDI RELAWANTO & ASSOCIATES di Jakarta. Karena menurut Dato’ Yudi bila dana pensiun mantan karyawan PTPN 1 Regional 1 tidak dibayar sesuai Peraturan dan Perundang-undangan itu dan Cendera Mata 25 tahun mengabdi di PTPN I Regional 1 tidak dibayar sesuai ketentuan, hal ini bukan saja Penipuan dan Penggelapan sebagaimana UU Tindak Pidana Pasal 372 dan 378, melainkan sudah masuk tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor (KKN) jelas Dato’ Yudi mengakhiri pembicaraan via selulernya. (FM 001)

.

RELATED POSTS