TANAH EXS HGU BSP TELAH BERALIH FUNGSI MENJADI HGU DIATAS HPL PERUNTUKAN PERUMAHAN SEJAK TAHUN 2013 – 2033 APA BENAR.
(Fakta Melayu – Asahan) Namun sangat aneh, pada hal tanah seluas 20.000 disewa oleh HOLLANDSCH AMERIKAANSCHE PLANTAGE MAATSCHAPPIJ pada tahun 1911 oleh Kesultanan Asahan sebelum Indonesia merdeka. Artinya sebelum kemerdekaan kepemilikan tanah itu adalah milik Kesultanan Asahan (berlaku hukum adat) kata tokoh pemuda yang kebetulan nasab dari Kesultanan Asahan. Karena itu tidak tunduk pada UU Pokok Agraria, sebagai pampasan perang. Memang tanah itu disewa oleh HOLLANDSCH AMERIKAANSCHE PLANTAGE MAATSCHAPPIJ pada tahun 1911, jadi sebelumnya tanah itu ada pemiliknya yaitu Kesultanan Asahan.
Diwaktu kemerdekaan sebelum ada UU yang diterbitkan oleh Indonesia masih berlaku UU buatan Belanda setelah merdeka yang belaku di Indonesia dia Peraturan antara lain :
1. Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria.
2. Hukum Adat yang dahulu kala ditetapkan oleh Para Sultan (kesultanan)Byang menjadi sumber hukum adat.
Nah kalau kita perhatikan tanah HGU yang dimiliki oleh BSP bukan tanah pampasan perang yang pada waktu itu masa transisi pemerintahan langsung menjadi tanah Indonesia. Tidak begitu adanya. Karena waktu itu HOLLANDSCH AMERIKAANSCHE PLANTAGE MAATSCHAPPIJ pada tahun 1911 menyewa kepada Kesultanan Asahan maka tanah itu kembali kepada Kesultanan Asahan. Seyogyanya tunduk pada hukum adat.
Nah kalau HGU itu sudah tidak bisa diperpanjang hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, siapa pemiliknya tentu Kesultanan Asahan. Kata Dato’ Yudi. Menurut Dato’ Yudi bukti buktinya ada, kata salah satu ahli waris Kesultanan Asahan insyaallah bila suatu saat nanti diperlukan untuk meluruskan sejarah ini akan dibeberkan oleh salah satu ahli waris itu.
Berhubung HGU PT BSP tidak diperpanjang lagi bukan tiba-tiba kembali kepada Pemerintah c/q Pemerintah Kabupaten Asahan, itu tidak benar tuan. karena pemiliknya Kesultanan Asahan ya tentu kembali kepada Kesultanan Asahan kata tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Dilain itu bertebaran sepanduk Himbauan yang mengatasnamakan Pemerintah Asahan, sedangkan sepanduk yang mengatasnamakan kelompok tani dari Masyarakat kelompok adat kabupaten Asahan dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak diketahui siapa orangnya (oknum itu).
Dilain tempat rakyat terus menggarap bahkan dalam waktu dekat akan panen raya puluhan ha jagung, singkong. Ubi jalar. Jahe dan palawija lainnya. Yang menurut ketua kelompok tani tersebut akan mencoba menghubungi protokoler kementerian akan mengundang Menteri Pertanian untuk memanen perdananya.
- Jagung siap panen
Salah satu ketua koordinator penggarap disekitar mutiara dan umbut umbut itu menyatakan telah diterbitkan HGU diatas HPL peruntukan penggunaan perumahan masyarakat diduga atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dan bahkan konon sudah terbit HGU diatas HPL itu sejak tahun 2013 – 2033 nah hal semacam ini sudah tidak dapat dibendung lagi oleh pemerintah Asahan, kok bisanya Pemerintah sebagai perusahaan pengembang ini ada yang aneh lebih aneh lagi kalau Pengembang itu adalah atas nama perusahaan, kok yang membuat pengumuman dimana mana menyatakan atas nama Pemerintah Asahan. Berarti Pemerintah Asahan adalah Humasnya perusahaan itu dong.
Dilain lokasi juga khususnya dipinggir jalan lintas Sumatera, persisnya didepan Taman Makam Pahlawan dan kampung Sidomukti sudah ada 2 (dua) bangunan megah mulai berdiri. Tidak tahu bangunan apa itu kata koordinator petani rakyat tersebut.
Bangunan depan taman makam pahlawan
Kami dari fakta Melayu mencoba menghubungi kuasa dari Kesultanan Asahan belum tersambung termasuk Humas Kabupaten Asahan juga belum tersambung, maka Fakta Melayu hanya bisa menghubungi Dato’ Yudi apa saran beliau. Saya melihat ini perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Rakyatnya, maka kami menyarankan agar DPRD Kabupaten Asahan atauvkalau DPRD Asahan tidak mampu ya bila perlu DPRD Provinsi Sumatera Utara menjadi penengahnya secara persuasif agar tidak bercokol didunia hukum, karena kalau masuk ke dunia ahukum ada yang kalah dan ada yang menang, kalau dibahas di DPRD kan bisa mencari solusinya agar di masyarakat tidak gaduh, ya kalau DPRD gunakan hak hak nya untuk masyarakat agar kondusif. Sampai batas berita ini kami terbitkan tidak ada pihak Kesultanan Asahan maupun Pemerintah Daerah Asahan dapat dihubungi. (FM-01)