TANAH KONSESI KESULTANAN ASAHAN JADI REBUTAN

Posted by : faktame1 January 14, 2025 Category : Budaya , Hukum , Nasional

TANAH SULTAN ASAHAN JADI REBUTAN

(Fakta Melayu – Asahan) belakangan ini heboh di kota kisaran, hampir semua warung kopi dan tempat tempat nongkrong dan perkumpulan Ormas Agama, OPK di masyarakat Asahan membincangkan masalah tanah yang digarap oleh banyak orang, bahkan ada yang sudah ditanami jagung. Pisang, singkong/ubi dan lain-lain tanaman palawija pada umumnya.
HGU PT. Bhaktie Sumatera Plantatition atau yang disebut sebut BSP sudah berakhir, konon banyak cerita desas desus di Masyarakat kisaran bahwa tanah tersebut tidak diperpanjang oleh BSP karena akan diambil alih Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan, akan dibuat perluasan kota kata beberapa orang dalam kelompok pembicaraan namun tidak mau disebutkan namanya. Beberapa waktu pertemuan Fakta Melayu dengan kelompok pembicaraan itu.
Dilain lokasi terpampang biner berwarna putih berlogo Pemda Asahan yang tertulis rambate rata raya, dengan judul tulisan Himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun katanya HGU masih dalam proses Pembaharuan Hak, nah muncul pertanyaan apakah Pemda Kabupaten Asahan yang memiliki HGU itu. Atau Pemda Asahan sebagai humasnya PT BSP, baru kali ini kejadian ada Pemerintah Corongnya atau Humasnya PT BSP. Patut diduga adanya omon omon kata Pengacara dari Jakarta yang selalu dipanggil Bang Dato’ Yudi.
Kami juga heran sambil menyambung pembicaraan yang anehnya di areal dibelakang biner yang bertuliskan Himbauan itu ada pembangunan gedung dan di depan Taman Makam Pahlawan ada Pembangunan Gedung. Mengapa pembangunan Gedung itu tidak dilarang kok rakyat sebagai masyarakat dilarang melakukan kegiatan apapun termasuk pertanian yang mendukung ketahanan pangan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto itu. Saat beliau jadi Presiden sekarang rakyat sangat bergairah menanam Palawija apa saja yang dibutuhkan masyarakat. Tentu bangunan itu yang kami lihat ada 2 bangunan permanen, Tampa plang papan pengumuman jenis bangunan anggarannya dan waktu kerjanya, tidak kami lihat tapi bangunan ada tidak dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Ini aneh apa bangunan itu mau dijadikan seperti bangunan Candi 1000 yang dibangun oleh Bandung Bondowoso karena meminang Roro Jonggrang yang konon katanya wanita yang cantik rupawan. pakai SIM salabim kata Dato’ Yudi jalan jalan disekitar lokasi bangunan itu ada.
Yang membuat aneh lagi lahan semak belukar, rakyat datang membersihkan mau menanam palawija kok dilarang, ini suatu hal yang mustahil.
Dato’ Yudi yang kebetulan Pengacara di Jakarta sedang Mudik ke kampung halamannya di Pulau Mandi (Desa Buntu Pane) melihat secara langsung kejadian itu, bisa-bisa yang membuat biner itu bukan Pemerintah Kabupaten Asahan atau istilah pinjam nama saja, untuk menakut nakuti masyarakat penggarap, walaupun masyarakat penggarap itu tindakan yang kurang elok kata Dato’ Yudi.
Dilain tempat adalah spanduk yang menyebutkan bahwa dahulu kala BSP yang sebelumnya adalah Uniroyal, Apam, dan entah apa lagi namanya dibuat si Belanda itu, bahwa tanah itu adalah milik Kesultanan Asahan yang disewa oleh HOLLANDSCH AMERIKAANSCHE PLANTAGE MAATSCHAPPIJ pada tahun 1911 tentu hal ini bukan sembarang sebut didalam spanduk/biner itu, nah ini adalah dasar dasar masyarakat melakukan garapan itu. Walau kurang elok karena kalau grendsultan atau Tanah Kesultanan Asahan itu ada tentu HGU PT BSP tidak bisa diperpanjang lagi tanpa ada persetujuan ahli waris dari Kesultanan Asahan itu. Kata Dato’ sambil tersenyum memberikan nuansa baru tentang pertanahan itu. Kalau Spanduk/biner yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Asahan itu juga hal yang tidak elok, ini jaman sudah canggih semua pengetahuan ada di genggamanmu kata Dato’ sambil berkelakar, kalaulah Pemerintah ini bijak ya undang saja Para Ahli Waris Kesultanan Asahan itu, jangan berperang spanduk demikian tidak elok dipertontonkan di masyarakat, apa kata rumput yang bergoyang, atau DPRD Asahan juga punya hak untuk mengundang semua pihak dan buka semua nya agar terang benderang, jangan ada yang ditutup tutupi lagi, rakyat sudah tidak bisa dibohongi kata Dato’ Yudi.
Ditanya oleh Fakta Melayu. Apa Dato’ Yudi mendukung kegiatan rakyat menggarap lahan ini, tentu jawabannya bersayap Hukum itu jelas kok, rakyat saya rasa hanya sekedar menanam palawija. Karena mendukung program pemerintah Pusat sebagai Program Ketahanan Pangan, itu sangat jelas, seharusnya Pemerintah harus mendukungnya.

Namun masyarakat juga janganlah menyerobot begitu saja, kalau benar ada Grand Sultan nya lahan yang 20.000 Ha itu milik Kesultanan Aaayan ya sebagai masyarakat pamitlah sama yang punya lahan mau timpang sari. Dan Bagi BSP kalau mau memperpanjang HGU nya tidak bisa langsung kepada BPN begitu saja apalagi Pemerintah Asahan itu jauh panggang dari asap lah, bicara dulu pada pemiliknya, siapa pemiliknya ya Kesultnan Asahanlah.
Ini pencerahan buat kita bersama ya.
HGU di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri, sementara HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari PEMEGANG HAK PENGELOLAHAN. Pemberian HGU wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat mengatur bahwa tanah adat akan didaftar dalam buku tanah. Lalu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, di atas tanah adat itu bisa diterbitkan hak pengelolaan untuk masyarakat adat. Selanjutnya, di atas hak pengelolaan itu, juga bisa diterbitkan hak guna usaha. Jika masa berlaku HGU habis, TANAH KEMBALIKAN KE MASYARAKAT ADAT. Lain kali kita sambung ya. Dato’ Yudi mengakhiri pembicaraan dengan Fakta Melayu. (FM-01)

RELATED POSTS